PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Tetap Periksa STRP
“Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/7/2021) malam.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan, melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan beberapa penyesuaian peraturan, terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat. “Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden Jokowi, dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Presiden mengatakan. kebijakan melanjutkan PPKM Level 4 tersebut, sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Dengan pertimbangan itu dilakukan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM, terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Seperti, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah. (Ant)