PPKM Darurat, Operasi Yustisi Kembali Digalakkan di Bekasi

Editor: Makmun Hidayat

Dari operasi yang telah dilakukan dilaporkan ada pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, Terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM yang sedang berlangsung karena tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan datang.

“Harapan kami dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari Covid 19,” ujarnya.

Mereka yang terjaring hanya diminta untuk hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang Yustisi, para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial.

“Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya di setorkan ke kas negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor,” ungkap Kasie Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Dendanya bervariasi mulai dari dua puluh ribu sampai dengan tiga ratus ribu sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp.1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sangsi sosial sebanyak  3 orang, ucapnya.

“Total ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan di tempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang,” ucapnya

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,  dalam Rakor bersama mengatakan bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan, penerapan dengan dan sidang ditempat terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha namun belum ada kriteria standarisasi.

Operasi Yustisi kembali Digalakkan karena terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun Alun Kota Bekasi sehingga eskalasi kasus Covid 19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.

Lihat juga...