PPKM Darurat, Operasi Yustisi Kembali Digalakkan di Bekasi
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di berbagai titik wilayah setempat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, mengatakan operasi dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.
“Owner atau pemilik dari pelaku usaha serta pengunjung dari toko tersebut dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan,” ungkap Aloysius, Jumat (9/7/2021).
Dikatakan agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan setelah para pelanggar di sidang, mereka akan dipulangkan. Tapi jika mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindaklanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai Rp50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan.
