Pemerintah Didesak Tutup Akses Masuk Perjalanan Internasional
“Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan,” ujar Novie.
Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Ia menambahkan terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. [Ant]