Pelanggaran PPKM Darurat, Belasan Pelaku Usaha di Sukabumi Kena Sanksi Tipiring
“Belasan pelaku usaha tersebut, ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, Minggu (11/7/2021).
Menurut Dista Anggara, para pelanggar PKKM darurat tersebut ditindak petugas gabungan, yang melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring, langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring. Adapun sanksi yang dijatuhkan, denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan terbukti melanggar PPKM darurat, setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi. Sejak PPKM darurat diberlakukan, 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH. Termasuk ketentuan yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen yang ingin makan di tempat tetapi makanan yang dipesan harus dibawa pulang, mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan. “Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.