Mobilitas Masyarakat di Tiga Provinsi Disebut-Sebut Menurun
Retno menyebut, langkah itu dilakukan guna mengantisipasi serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Petugas di pos jaga perbatasan akan mendata sekaligus menerapkan standar protokol bagi pengendara yang melintas di wilayah Kota Metro,” ujar Retno.
Kepolisian mengimbau, masyarakat tidak keluyuran. Polisi akan menutup akses bagi pengendara yang tidak berkepentingan pada jam operasional pada Pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. “Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian, kecuali terdapat kebutuhan mendesak,” tutup Retno.
Ke-12 titik penyekatan di Kota Metro itu adalah di Metro pusat ada dua titik, yakni Jl Hasanudin dan Jl Jawa Hadimulyo Barat, Metro Utara empat titik, yakni Jl Dewi Sartika, Jl. Puyuh, Jl Doktor Sutomo Purwoasri dan Jl. Dirun.
Sedang di Metro barat ada dua titik, yakni Jl Amir Mahmud dan Jl Piagam Jakarta. di Metro timur ada tiga titik. Jl Khdewantara, Jl Ahmad Yani/Jl. Pemuda/Jl. Abri dan Jl Raya Stadion, sementara di Metro selatan ada satu titik, yakni Jl Jembatan Gantung Pelita. (Ant)