Menyeberang Via Bakauheni Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

LAMPUNG — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa, Bali ikut berdampak bagi pelaku perjalanan asal Sumatera. Otoritas berwenang di Provinsi Lampung mewajibkan yang akan menyeberang dengan kapal harus memiliki bukti negatif Covid-19.

Suwoyo, koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang menyebutkan, sesuai dengan masa PPKM darurat di Lampung syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa berlaku sejak Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) meliputi rapid test PCR dan antigen berlaku 2×24 jam.

Syarat lain dengan memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal tahap pertama.  Sertifikat vaksin bisa diakses sesuai NIK di https://asset.pedulilindungi.id. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi kartu kendali kesehatan berbasis online (E-Hac).

“Bagi pelaku perjalanan yang berkepentingan khusus namun belum divaksin menunggu giliran dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan rapid test PCR atau antigen, sehingga bisa membeli tiket kapal untuk menyeberang,” terang Suwoyo saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (7/7/2021).

Selain bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan, pejalan kaki, syarat wajib juga diberlakukan bagi pengemudi kendaraan logistik dengan memperlihatkan surat/sertifikat tahap pertama. Namun tetap menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR selama 2×24 jam atau antigen 1×24 jam. Fasilitas test antigen disediakan pada lokasi pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penyediaan fasilitas rapid test antigen  telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Fasilitas rapid juga disediakan pada area pelabuhan reguler dan eksekutif.

Lihat juga...