KNTI: Ketimpangan Masih Terjadi di Industri Perikanan Indonesia

Editor: Makmun Hidayat

“Penangkapan ikan terukur itu harus diletakkan  dalam perspektif ini. Jadi bukan hanya membahas ikannya masih ada atau tidak. Atau tingkat eksploitasinya tinggi atau rendah. Tapi harus diletakkan dalam titik yang proporsional menuju pemanfaatan yang lebih berkeadilan dan terjadi pemerataan pemanfaatan yang membuat semua titik menjadi optimum di setiap wilayah perairan Indonesia, baik timur maupun barat,” kata Riza.

Sehingga untuk optimalisasi Permen KP 18/2021 untuk kesejahteraan nelayan, ia merekomendasikan tiga hal.

“Yang pertama adalah percepatan pemerataan sarana dan prasarana, baik secara vertikal, yang mengacu pada wilayah di bawah 12 mil, di atas 12 mil dan laut lepas maupun horisontal yang mengacu pada bagian wilayah timur dan barat,” tuturnya.

Yang kedua, perlu dilakukan pengarusutamaan Permen KP 18/2021 dalam kebijakan pembiayaan, perizinan dan perlindungan sosial nelayan.

“Misalnya, masalah pembiayaan baik dari KKP atau lembaga pembiayaan lainnya. Kalau kita ingin akselerasi nelayan menjadi bergairah, lebih produktif, tangkapannya lebih optimal dan kegiatannya optimal di ZEE, maka pembiayaan ini juga harus optimal. Realisasi KUR yang rendah, bisa dinaikkan dengan cara misalnya, nelayan yang sudah mengikuti peraturan mendapatkan nilai plus dalam persyaratan KUR-nya. Sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan KUR tersebut,” tuturnya lagi.

Yang ketiga, memastikan pengawasan efektif yang meliputi pembinaan dan sanksi.

“Perlu adanya skema pengawasan efektif, di mana tak perlu seragam tapi mengikuti tingkatan nelayan tersebut. Berkeadilan itu tak berarti harus sama kan, antara nelayan kecil, menengah dan besar,” tandasnya.

Lihat juga...