PHL Penggali Kubur di Bekasi Mendapatkan Insentif
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pekerja Harian Lepas (PHL) khusus penggali makam Covid-19 di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat bisa bernafas legas. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) akan memberikan insentif bagi mereka.
“50 tukang gali kubur protokol Covid-19 dapat insentif per bulan Rp2,5 juta,” kata Jumhana Luthfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).
Dikatakan intensif itu diberikan karena selama ini PHL bekerja maksimal dengan meningkatnya jumlah kasus kematian akibat pandemi Covid-19 selama tiga bulan terakhir.
Menurutnya sebelumnya petugas penggali kubur di Pedurenan jumlahnya hanya beberapa orang tetapi karena jumlah kasus kematian terus meningkat ditambah menjadi 50 pekerja gali kubur untuk menangani pemakaman jenazah khusus Ccovid-19.
Selain itu, lanjutnya, setiap bulannya penggali kubur khusus protokol Covid-19 mendapat gaji sebesar Rp3,6 juta. Dengan adanya tambahan insentif, maka besaran gaji yang diterima mencapai Rp6,1 juta per bulan.
“Selain mereka dapat gaji, PHL ya, sekitar Rp3,6 Juta sebulan mereka juga dapet insentif khusus yang melakukan protokol itu Rp2,5 Juta,” tutupnya.