PHL Penggali Kubur di Bekasi Mendapatkan Insentif 27 Jul 2021 Setiap bulannya penggali kubur khusus protokol Covid-19 mendapat gaji sebesar Rp3,6 juta. Dengan adanya tambahan insentif, maka besaran gaji yang diterima mencapai Rp6,1 juta per bulan.