KNTI: Ketimpangan Masih Terjadi di Industri Perikanan Indonesia
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Ketimpangan masih terlihat dalam industri perikanan Indonesia. Walaupun Permen KP 18/2021 sudah memberikan titik terang dalam upaya mengisi ketimpangan yang ada, tapi masih membutuhkan jalan panjang untuk mencapai perikanan berkelanjutan di Indonesia.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyatakan hingga saat ini masih terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horisontal dalam industri perikanan Indonesia.
“Kalau kita lihat potensi ikan Indonesia, 60 persen ada di wilayah timur Indonesia dan 40 persen ada di wilayah barat. Tapi armada perikanan Indonesia, tercatat 59 persen adanya di wilayah barat. Dan pelabuhan perikanan, 69 persen adanya di barat. Di timur hanya 31 persen. Pemanfaatan ikan juga begitu, di barat Indonesia angkanya mencapai 64 persen, sementara di timur hanya 36 persen,” kata Riza dalam Bincang Bahari Online, Selasa (27/7/2021).
Artinya terjadi ketimpangan horisontal sarana dan prasarana produksi, yang menjadi kendala dalam peningkatan produksi perikanan dan distribusi kesejahteraan. “Sehingga tidak terjadi korelasi antara sumber daya ikan dengan potensinya,” ujarnya tegas.
Dalam aspek vertikal, 76 persen armada penangkapan Indonesia berada di wilayah zona 12 mil laut, yang izinnya di pemerintah daerah. Dan hanya ada 26 persen yang ada di ZEE yang berizin pusat.
“Dan untuk di laut lepas, per Juni 2021, hanya ada 500 kapal ikan Indonesia yang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kalau kita bandingkan dengan data 2014, itu ada sekitar 2.000 kapal Indonesia yang melakukannya,” ujarnya lagi.
Dalam situasi seperti inilah, ia menyatakan, yang menjadi penyebab konflik. Baik antara nelayan kecil dengan kecil, nelayan kecil dengan menengah atau nelayan besar yang berlaku curang dan memasuki wilayah perairan dangkal.
“Penangkapan ikan terukur itu harus diletakkan dalam perspektif ini. Jadi bukan hanya membahas ikannya masih ada atau tidak. Atau tingkat eksploitasinya tinggi atau rendah. Tapi harus diletakkan dalam titik yang proporsional menuju pemanfaatan yang lebih berkeadilan dan terjadi pemerataan pemanfaatan yang membuat semua titik menjadi optimum di setiap wilayah perairan Indonesia, baik timur maupun barat,” kata Riza.
Sehingga untuk optimalisasi Permen KP 18/2021 untuk kesejahteraan nelayan, ia merekomendasikan tiga hal.
“Yang pertama adalah percepatan pemerataan sarana dan prasarana, baik secara vertikal, yang mengacu pada wilayah di bawah 12 mil, di atas 12 mil dan laut lepas maupun horisontal yang mengacu pada bagian wilayah timur dan barat,” tuturnya.
Yang kedua, perlu dilakukan pengarusutamaan Permen KP 18/2021 dalam kebijakan pembiayaan, perizinan dan perlindungan sosial nelayan.
“Misalnya, masalah pembiayaan baik dari KKP atau lembaga pembiayaan lainnya. Kalau kita ingin akselerasi nelayan menjadi bergairah, lebih produktif, tangkapannya lebih optimal dan kegiatannya optimal di ZEE, maka pembiayaan ini juga harus optimal. Realisasi KUR yang rendah, bisa dinaikkan dengan cara misalnya, nelayan yang sudah mengikuti peraturan mendapatkan nilai plus dalam persyaratan KUR-nya. Sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan KUR tersebut,” tuturnya lagi.
Yang ketiga, memastikan pengawasan efektif yang meliputi pembinaan dan sanksi.
“Perlu adanya skema pengawasan efektif, di mana tak perlu seragam tapi mengikuti tingkatan nelayan tersebut. Berkeadilan itu tak berarti harus sama kan, antara nelayan kecil, menengah dan besar,” tandasnya.

Guru Besar FPIK IPB Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, MSc, PhD, mengemukakan bahwa masalah perikanan merupakan masalah yang sangat kompleks saat ini.
“Ketimpangan terjadi karena semua berpusat di Jawa. Sehingga dengan adanya Permen KP 18/2021 ini, secara penelitian akademisi, dapat memberikan perubahan signifikan,” kata Prof Ari, dalam kesempatan yang sama.
Yang masih jadi tantangan adalah masih kurangnya literasi dari masyarakat, pelaku perikanan dan juga pemangku kepentingan.
“Pelaksanaannya menjadi tidak optimal karena memang peraturannya tidak dipahami. Sehingga perlu dicari cara agar peraruran menjadi efektif dan dapat dijalankan di lapangan secara baik,” ucapnya.
Selain itu, Prof Ari juga menyoroti tidak adanya penandaan daerah tertentu yang bisa membantu nelayan untuk memahami apa yang dapat dilakukan di daerah tersebut.
“Karena tidak ada penanda, akhirnya banyak nelayan yang tidak memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sehingga, PR pemerintah adalah melakukan perencanaan penerapan, sosialisasi perikanan dan pembinaan nelayan, teknis pengaturan di lapangan, pengawasan dan monev,” pungkasnya.