ATLI: Butuh Kejelasan terkait Penerapan Permen KP 18/2021

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pengaplikasian Permen KP 18/2021 disambut baik oleh Ketua Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra yang meyakini bahwa Permen KP ini akan menjadi wujud upaya transparansi dalam industri perikanan Indonesia.

Ia juga mengharapkan KKP dapat mendorong semua nelayan melakukan project improvement pada kapal terkait alat tangkap maupun hasil tangkap.

“Karena hal tersebut akan memudahkan kerja pendataan KKP dan menjadikan apa yang dicita-citakan perikanan berkelanjutan dapat tercapai. Dan juga memberikan kejelasan secara lebih detail bagi kami para pelaku usaha,” kata Agus Black, demikian ia akrab dipanggil dalam Bincang Bahari Online, Selasa (27/7/2021).

Tapi, ia menyatakan pelaku usaha tuna longline masih membutuhkan garis tegas terkait alat bantu tangkap rumpon. “Karena kalau satu kapal diizinkan tiga rumpon, bagaimana kami yang longline mau ke mana. Terutama bagi kapal yang di bawah 30 GT,” ujarnya.

Juga, untuk perizinan, lanjutnya, masih dibutuhkan kepastian hukum terkait penempatan longline di 30 GT. “Kalau longline, dengan 1.200 pancing itu sudah pasti 60 km. Dan 60 km itu lebih dari 30 mil. Kami harap dirjen bisa memutuskan terkait hal ini, sehingga kami bisa aman bekerja,” ujarnya lagi.

Selain itu, Agus Black juga meminta agar ada kejelasan terkait pembatasan kapal, alat tangkap dan pendaratan ikan.

“Kalau yang dimaksud berbasis WBP dalam artian, dimana kapal WBP disitu harus berbasis, ini akan menjadi masalah. Karena harus menghitung ulang investasi di daerah perizinan. Misalnya, kapal kami lebih banyak beroperasional di timur Indonesia artinya, kami harus menghitung ulang untuk berpindah ke sana. Layaknya suatu industri, kami harus memperhitungkan dari hulu ke hilirnya,” urainya.

Lihat juga...