Jadi Juru Hitung Tanah Waris, Atang Tetap Dapat Penghasilan di Usia Tua
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BANDUNG — Menjadi juru hitung tanah waris merupakan profesi yang sudah sejak 50 tahun lalu digeluti Atang, pria tua asal desa Rancakole, kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut. Hingga saat ini, di usianya yang sudah menyentuh angka 74 tahun, ia masih tetap banyak melayani permintaan, sebelum tanah itu dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
“Cuma kalau sekarang tidak bisa lagi ke tempat yang jauh. Karena fisik saya sudah tidak kuat. Buat jalan saja ini susah, butuh tongkat. Tapi kalau permintaan di sekitaran sini, misal desa Ancolmekar dan Racakole masih bisa,” ujar Atang kepada Cendana News, Senin (26/7/2021) di kecamatan Arjasari.
Meski Atang tidak menyebut berapa besaran upah yang ia terima, namun menurut sebagian orang di wilayan sekitar, upahnya yang diberikan berkisar di angka Rp200 ribu sampai 300 ribu per hari.
“Hitung-hitung masih bisa dapat uang di usia tua. Kebetulan kemampuan menghitung dan mencerna saya masih bagus, jadi tinggal ini kemampuan yang bisa saya andalkan buat cari penghasilan,” ungkap Atang.
Dalam mengukur luas tanah, Atang masih menggunakan alat meteran sederhana. Biasanya ia dibantu oleh beberapa orang untuk menarik alat meteran tersebut dari ujung ke ujung. Setelah mengetahui panjang dan lebarnya, Atang akan mulai menghitung jumlah keseluruhan luas tanah.
“Kalau sudah ketahuan luas keseluruhan tanah, baru dibagi-bagikan. Saya sendiri hanya menengahi dan memberikan masukan. Soal keputusan cara pembagian mau disesuaikan dengan ajaran agama atau musyarawah, itu tergantung keputusan ahli warisnya,” tutur pria asal desa Rancakole, Arjasari tersebut.