Dapat Izin EUA BPOM, Ivermectin Diharapkan Menjadi Terobosan Baru Penanganan COVID-19
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui. Termasuk untuk obat terapi, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir, sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu, bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA untuk Ivermectin. “Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19,” ujar Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021).
Hal itu bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia, yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal yang patut dicatat, obat ini adalah obat yang murah, yang generik harganya sekira Rp7.885 per tablet. Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter. “Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.
BPOM, memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi delapan obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19. Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021, Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/2021).