Sudah Pensiun, Guru di Larantuka Harus Kembalikan Uang Negara

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LARANTUKA – Nasib naas menimpa Ribka Niti, guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gajinya tetap dipotong setiap bulan guna membayar utang kepada negara.

“Waktu rapat dengar pendapat di DPRD Flotim bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kami tegaskan agar gajinya jangan dipotong,” kata Maksimus Masan Kian, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, NTT saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, NTT, Maksimus Masan Kian saat ditemui di Kota Larantuka, Rabu (16/6/2021). Foto: Ebed de Rosary

Maksi sapaannya menyesalkan, ternyata kesepakatan yang terjadi di DPRD tersebut tidak diindahkan Dinas PKO Flotim, di mana gaji dan uang Taspen ibu guru tersebut langsung dipotong.

Ia tegaskan, seharusnya pihak Dinas PKO Flotim yang mengembaikan uang gaji yang diterima, guru tersebut selama 10 bulan tetap mengajar, padahal seharusnya dia sudah pensiun.

“Kami akan ke Jakarta akhir bulan Juni 2021 untuk melakukan konsultasi dan mengecek berkas ibu guru tersebut di kantor BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucapnya.

Maksi katakan, masih ada 204 guru lainnya yang statusnya masih belum jelas, dan hampir sama kasusnya dengan yang dialami oleh ibu guru di SI Inpres Balela tersebut.

Sementara itu, Guru SD Inpres Balela, Ribka Niti, saat ditemui di rumahnya menjelaskan, dirinya diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp36 juta lebih karena dirinya sudah pensiun dari PNS sejak tanggal 1 Maret 2020.

Ribka mengaku kaget karena tidak mendapatkan surat dari Dinas PKO Flotim yang menerangkan dirinya memasuki masa persiapan pensiun setahun sebelumnya, dan tidak ada penyampaian apa pun.

“Sebenarnya kami mau melaporkan kasus ini tetapi akhirnya keluarga membatalkan. Saya hanya meminta agar nasib yang saya alami jangan menimpa guru lainnya di Flores Timur,” pintanya.

Ribka merinci, gaji pokok yang diterimanya sebulan Rp3 juta sehingga selama 10 bulan sejak Maret hingga Desember 2020 ditambah uang THR dan gaji ke-13, maka total dana yang harus dia kembalikan Rp36,1 juta.

Dia katakan, berdasarkan surat pemotongan gaji terlanjur ada kelebihan bayar tanggal 8 April 2021 oleh BKD Flotim dan telah dilakukan pemotongan dana Taspen miliknya sejumlah Rp22,1 juta.

“Saya harus mengembalikan lagi sisa dana sebesar Rp14 juta dengan cara dicicil per bulan Rp300 ribu sejak 1 Mei 2020 hingga 1 Maret 2025. Tiap bulan saya terima gaji Rp1,6 juta,” ungkapnya.

Lihat juga...