Pemerintah Wajib Membiayai Pendidikan, Bukan Memungut Pajak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA –  Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat, KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, pendidikan merupakan amanah penting dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya,  salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah juga mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu serius menjalankan program yang dicantumkan pada pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Yakni, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara Indonesia. Jadi sangat jelas, UUD 1945 itu mengharuskan pemerintah membiayai anak-anak Indonesia agar bisa mengenyam pendidikan tanpa membebani ekonomi orang tuanya,” ungkap KH. Zaitun, kepada Cendana News saat dihubungi Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, tidaklah elok kalau kemudian pemerintah memungut pajak bidang pendidikan atau sekolah-sekolah. Maka dari itu, dia mengimbau pemerintah membatalkan rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dunia pendidikan.

Karena jika tidak kata dia, dipastikan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia akan terhenti aktivitas pembelajarannya.

“Jika pajak pendidikan diterapkan akan banyak pesantren yang mati. Ya, karena kan hampir semua pesantren itu didirikan secara swadaya oleh ormas-ormas Islam,” tukasnya.

Dalam operasional pesantren, pihak ormas juga kata dia, harus mencari donasi agar bisa menggaji para guru, dan membiayai operasional lainnya.

Karena menurutnya, kalau hanya mengandalkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua para santri tentu biaya-biaya tersebut tidak akan dapat menutupi operasional pesantren.

Mengingat sebut dia, pondok pesantren di dalamnya juga mengelola sekolah formal tingkat SD atau madrasah ibtidaiyah hingga SMA atau madrasah aliyah. Tentu dengan diterapkan pajak pendidikan akan semakin dibebani biaya.

Maka, jika pondok pesantren kemungkinan akan menaikkan SPP tentu ini akan memberatkan para orang tua.

“Janganlah memajaki lembaga pendidikan, yang nantinya akan berimbas pada kenaikan SPP, yang membebani para orang tua siswa,” tukas KH Zaitun.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau SPP dinaikkan dikhawatirkan banyak orang tua yang menarik anaknya dari pondok pesantren. Sehingga pesantren menjadi kekurangan santri.

“Bahkan bisa jadi pondok pesantren tidak diminati lagi untuk mengenyam pendidikan. Akibatnya, ya lama kelamaaan secara pelan-pelan pesantren ini akan mati,” imbuhnya.

Begitu pula menurutnya, dengan sekolah swasta lainnya yang dikelola secara swadaya juga akan semakin terbebani dengan pajak pendidikan ini.

Maka dari itu, dia mengimbau pemerintah untuk membatalkan rencana pemungutan pajak di bidang pendidikan tersebut.

KH Zaitun juga menyarankan sebaiknya pemerintah menambah anggaran pendidikan dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN).

Hal ini menurutnya, perlu dilakukan agar lembaga-lembaga pendidikan swasta, termasuk pondok pesantren yang dikelola secara swadaya mendapatkan bantunan dana operasional yang lebih maksimal.

Meskipun memang menurutnya, sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan bantuan-bantuan teknis lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Namun bantuan dana tersebut menurutnya, belum merata diterima oleh sekolah-sekolah.

“Masih banyak lembaga pendidikan yang belum menerima BOS, dan tidak sedikit juga siswa yang belum mendapatkan KIP,” pungkas KH. Muhammad Zaitun Rasmin yang juga merupakan Ketua Umum Wahdah Islamiyah.

Lihat juga...