Objek Wisata Hutan Bambu di Bekasi Tutup Sementara

Editor: Koko Triarko

Hal tersebut  sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Tidak ada perintah penutupan untuk tempat wisata atau hiburan di Kota Bekasi. Tapi, tetap dibatasi untuk jam operasionalnya, bahkan setiap dua mingguan dievalusi,” ungkap M Ridwan Kepala Dinas Pariwisata dikonfirmasi Cendana News.

Ia mengatakan, untuk tempat hiburan malam (THM) jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Untuk itu, ia mengimbau tetap menerapkan prokes ketat dan kenali apa itu virus Corona.

“Yang utama, lembaga apapun, pelaku usaha manapun itu harus menyadari dan mengenal apa itu virus corona. Terutama ketahui cara penularannya, sehingga kota mampu untuk menjaga diri sendiri jika sudah mengetahui apa virus corona, dan cara penularannya,” tegas Ridwan.

Lihat juga...