Nilai Aset Sitaan dari Asabri di Kejagung Mencapai Rp14 triliun
Untuk perkara Asabri, penyidik telah melimpahkan berkas tahap II, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut atas nama, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi. (Ant)