Lima Koruptor Proyek Perbaikan Jalan Simeulue Divonis 30 Bulan Penjara

Para terdakwa tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan, usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (16/6/2021) - Foto Ant

Atas vonis hakim tersebut, kelima terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menyatakan banding.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menyebutkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan saat penyidikan.

JPU mengatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar. “Kemudian, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung, serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, terjadi kelebihan bayar pada proyek tersebut dan tidak sesuai spesifikasi,” kata JPU.

JPU menyebut, tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut. Dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa. (Ant)

Lihat juga...