Lima Koruptor Proyek Perbaikan Jalan Simeulue Divonis 30 Bulan Penjara

Para terdakwa tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan, usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (16/6/2021) - Foto Ant

“Menghukum kelima terdakwa dengan vonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada persidangan sebelumnya menuntut empat orang terdakwa masing-masing delapan tahun enam bulan penjara dan seorang terdakwa dengan tuntuttan tujuh tahun enam bulan penjara.

Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga hingga enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp750 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar Rp2,29 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat tahun tiga bulan.

Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut, terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun tiga bulan. Namun majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sebab pemeriksaan kerugian negara tidak relevan, karena proyek tersebut sudah selesai dikerjakan selama tiga tahun. “Selain pidana penjara, kelima terdakwa dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair satu bulan penjara. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” tandas majelis hakim.

Lihat juga...