KPK Ingatkan Empat Saksi Kasus Suap Pajak Agar Kooperatif
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan empat saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
KPK pada hari Rabu (2/6) telah memanggil mereka sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
“Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Ia menyebutkan empat saksi tersebut, yaitu konsultan pajak Agus Susetyo, pegawai PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevi, dan dua mantan pegawai PT Jhonlin Baratama Fahrial dan Fahruzzaini.
Diketahui bahwa Agus Susetyo juga merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK pada hari Selasa (4/5) telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sementara itu, sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.