Kemenag Garut Membuka Layanan Pengembalian Dana Ibadah Haji
GARUT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pelayanan pengembalian dana ibadah haji, bagi jamaah yang kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat dampak pandemi COVID-19.
“Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat, saat sosialisasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 2021 di Garut, Senin (14/6/2021).
Masyarakat yang ingin mengambil kembali dana pemberangkatan haji, dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut. Namun, harus dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan, untuk diproses selama sembilan hari.
Pemohon pengambilan dana haji itu, cukup membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lain, yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut. “Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insyaallah akan masuk ke rekening,” katanya.
Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut, dijamin uangnya aman, dan tidak akan dipergunakan untuk hal lain. “Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah,” katanya.
Selama dua tahun, tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji karena adanya pandemi COVID-19. Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi COVID-19, mencapai 5.000-an orang.
Secara keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 31 ribuan orang, dengan daftar tunggu selama 17 tahun. “Yang batal tahun ini ada 5.000-an dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun ke depan,” kata Cece Hidayat.