Ini Syarat Calon Peserta Didik dari Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2021
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Padmaningrum menjelaskan, anak nakes yang bisa mengikuti jalur afirmasi tersebut, juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Dinas Kesehatan Jateng.
Meliputi, tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di rumah sakit, nakes yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen, nakes yang melakukan penelusuran kasu, pemantauan isolasi mandiri atau wisma karantina atau pengambilan spesimen (swab).
“Calon peserta didik yang merupakan anak dari kader Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus covid-19, juga bisa menggunakan jalur afirmasi ini. Bagi nakes yang bertugas di luar kota, namun masih tercatat sebagai warga Jateng, juga dapat memanfaatkan jalur khusus ini,” tandasnya.
Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien covid-l9, melebihi lima persen dari jumlah daya tampung satuan pendidikan, maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas.
“Jika ternyata melebihi kuota, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan, yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. Jika ternyata ada yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia calon peserta didik, yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran yang diutamakan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Disdikbud Jateng, Hari Wuljanto. Dipaparkan, jalur afirmasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dari Pemprov Jateng, bagi para nakes yang selama ini berjuang dan menjadi garda terdepan dalam penanganan covid-19.