Ini Syarat Calon Peserta Didik dari Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2021

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Plt Sekretaris Disdikbud Jateng, Padmaningrum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (24/6/2021). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, memberikan jalur khusus pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN/SMKN tingkat Jateng 2021, bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, serta putera puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani covid-19.

“Pada PPDB Jateng 2021 untuk jenjang SMA/SMK, kita berikan jalur afirmasi, yakni wajib diterima di sekolah yang dituju, bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk mereka yang berasal dari panti asuhan,” papar Plt Sekretaris Disdikbud Jateng, Padmaningrum saat dihubungi di Semarang, Kamis (24/6/2021).

Tidak hanya itu, jalur tersebut juga terbuka bagi calon peserta didik yang merupakan putera puteri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani pasien covid-19 secara langsung, atau melakukan pengamatan, penelusuran kasus covid-I9 dengan kontak langsung pasien.

“Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi ini, paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dengan pembagian kuota untuk anak nakes maksimal lima persen. Namun jika tidak terpenuhi, karena memang yang mendaftar kurang dari ketentuan tersebut, maka sisa kuota akan diberikan untuk jalur zonasi umum,” lanjutnya.

Diterangkan, untuk bisa mendaftar melalui jalur afirmasi ini, bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng.

Lihat juga...