Aktivitasnya Melanggar Pembatasan, Cafe di Kota Palu Didenda Rp2 juta 

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kota Palu membubarkan pengunjung yang tetap berkumpul di atas pukul 21.00 di Bell Rock Cafe Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur, Sabtu malam (26/6)/2021) - Foto Ant

PALU – Pemerintah Kota Palu, melalui Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu, menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta, kepada salah satu cafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.

Denda tersebut dikenakan, saat petugas melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu No.3/2021, terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00, pada Sabtu (26/6/2021) malam. Pembatasan diberlakukan, dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19. Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe, yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur, agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus COVID-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

“Pengelola cafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00, dengan cara mematikan lampu luar, agar aktivitas di dalam cafe tidak terlihat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yulianto, Minggu (27/6/2021) malam.

Trisno menyebut, pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu kepada pengelola cafe, namun tetap diabaikan. Hingga akhirnya kedapatan melanggar, sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp2 juta. Ia menegaskan, sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola cafe, warung kopi, rumah makan, spa, mall, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya, yang nekat beroperasi hingga di atas pukul 21.00.

Pemberian sanksi dilakukan tanpa pandang bulu, dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palu. “Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata,” tandasnya.

Jika pengelola cafe kembali kedapatan melanggar, maka pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu. Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe, yang terlekat di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan, karena pada Jumat (25/5/2021) malam kedapatan beroperasi di atas pukul 21.00. (Ant)

Lihat juga...