Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial, DA asal Rusia dan OM asal Ukraina. Keduanya kedapatan memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2.
“Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum, memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).
Pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.
Lalu, pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
Pendeportasian itu dilakukan, dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No.6/2011, tentang Keimigrasian. “Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya datang dari Lombok, NTB, lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.