Aktivitasnya Melanggar Pembatasan, Cafe di Kota Palu Didenda Rp2 juta
Pemerintah Kota Palu, melalui Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu, menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta, kepada salah satu cafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.