Akademisi Unej Pertanyakan RPJMD Jember
“Pasca terpilih wajar jika kepala daerah euforia untuk selalu menjanjikan memenuhi harapan masyarakat dan pemilihnya. Namun dalam konteks manajerial dalam pemerintahan sebagaimana aturan tersebut, maka janji harapan ini harus dikelola dalam perencanaan dan pengendalian melalui program pembangunan,” tegasnya.
Menurut Hermanto, hal tersebut penting karena janji politik bupati ketika terpilih ini harus diterjemahkan dalam program teknokratis yang didalamnya tidak lepas dari nomenklatur program sebagaimana ketentuan peraturan serta tupoksi organisasi perangkat daerah yang akan menjalankan.
“Proses ini dibangun juga tidak melepas dari masukan dan harapan melalui keterlibatan publik dalam bentuk konsultasi dan musyawarah perencanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, didalam ketentuan proses itu sudah diatur dalam timeline dan tahapan yang rigit mulai dari tahap persiapan yang meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi dan penyusunan agenda tim oleh bupati, penyusunan data dan informasi sesuai dengan SIPD, serta penyusunan rancangan teknokratis.
Menurut Hermanto, saat ini Kabupaten Jember baru tahap RPJMD teknokratis, tentunya tahap ini belum selesai karena harus melewati beberapa tahapan lagi.
“Yaitu tahap penyempurnaan menjadi Ranwal RPJMD, tahap konsultasi publik Ranwal RPJMD, tahap pembahasan Ranwal oleh DPRD, tahap konsultasi Ranwal oleh gubernur, tahap penyempurnaan Renstra OPD berdasarkan Ranwal yang telah disetujui gubernur, tahap musyawarah RPJMD, tahap pembahasan Raperda RPJMD serta konsultasi gubernur sebelum diundangkan jadi Perda RPJMD,” bebernya.