Akademisi Unej Pertanyakan RPJMD Jember
Hermanto lantas mempertanyakan, jika Jember yang selalu dikatakan besar dan dikelilingi banyak Ahli yang katanya berkapasitas, maka mestinya prosesnya lebih akseleratif. “Dan patut dicatat bahwa akselerasi RPJMD itu sejatinya adalah akselerasi untuk mewujudkan janji bupati yang mereka pilih,” tandasnya.
Hermanto pun lantas menyitir pepatah bahasa Inggris, “Good result without good planning comes from good luck, not good management… If you can’t measured, you can’t managed.”
Jadi, jelas Hermanto, untuk menuai hasil (pembangunan) yang baik sesuai dengan yang diharapkan harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Perencanaan yang baik dibutuhkan manajemen yang dipimpin oleh manajer yang memiliki ukuran dan target dalam mengelola pembangunan.
Dalam perspektif pembangunan daerah, pepatah tersebut kata Hermanto, diaktualisasikan dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta dalam Permendagri No 86 Tahun 2017.
“Dalam ketentuan tersebut perencanaan pembangunan daerah adalah Perencanaan Pembangunan (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan Perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja),” jelasnya.
Ketika bupati terpilih, lanjut Hermanto, kemampuan manajemen pemerintahan dapat dilihat dari bagaimana menggerakkan OPD di bawahnya untuk mampu merencanakan program kepala daerah sesuai dengan penjabaran dari visi, misi kepala daerah.
Dan, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun melalui dokumen RPJMD.