Delapan Fraksi DPRD Sikka Setujui RPJMD

Editor: Koko Triarko

Ketua Fraksi PKPI DPRD Kabupaten Sikka, Afridus Aeng. -Foto: Ebed de Rosary

MAUMERE – Delapan fraksi di DPRD akhirnya menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka 2018-2023, yang telah dibahas bersama, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

“DPRD telah membentuk pansus untuk mengkaji dan membahas RPJMD tersebut bersama pemerintah. Penyusunan Ranperda RPJMD kabupaten Sikka telah dilalui tahap demi tahap, sehingga ditetapkan menjadi RPJMD,” jelas Gregorius Nago Bapa, Ketua DPRD Sikka, Rabu (6/3/2019).

Us, sapaannya, berharap agar RPJMD yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan sebaik mungkin, untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat Sikka. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Bupati Sikka periode 2018-2023.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKPI, Afridus Aeng, menegaskan, RPJMD sebagai kompas penuntun yang mengikat kepemimpinan bupati dan wakil bupati. Ini penting agar tidak keluar dari RPJMD.

“Bupati telah mengawalinya dengan melakukan rotasi kepemimpinan di setiap unit kerja organisasi perangkat daerah. Setiap unit tersebut hendaknya ditempati oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya, orang yang tepat berada di tempatnya,” tuturnya.

Fraksi PKPI, tegas Afridus, akan mendukung setiap kebijakan bupati  yang populis, namun tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku. Juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika apa yang dilakukan bertentangan, maka fraksi PKPI menyatakan sebagai fraksi pertama yang menolak kebijakan bupati,” tegas Afridus.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mengatakan, apa yang telah dicapai yakni penetapan RPJMD, merupakan hasil kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, kerja iklas dan dilakukan secara bersama.

“Pemerintah segera memproses keputusan DPRD kabupaten Sikka atas Rancangan Peraturan Daerah, tentang RPJMD kabupaten Sikka tahun 2018- 2023, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini,” ungkapnya.

Menuurtnya, hal tersebut penting untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah provinsi NTT, sesuai keputusan Gubernur Provinsi NTT beserta lampirannya.

“ Selanjutnya pemerintah melakukan finalisasi dan menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023, menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020,” ujarnya.

Ia berharap, semoga apa yang telah diputuskandapat menjadikan RPJMD Tahun 2018-2023 lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, guna  terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat menuju Sikka Bahagia 2023.

Lihat juga...