Surat Bebas Covid-19, Angin Segar bagi Pelaku Usaha Transportasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Penerapan mandatory check dengan kewajiban pelaku perjalanan membawa surat bebas covid-19 memberi angin segar bagi pelaku usaha.
Efendi, salah satu penyedia jasa travel di terminal antar moda pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menyebut mulai mengalami peningkatan jumlah penumpang. Sebelumnya saat larangan mudik dari Kamis (6/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021) berimbas travel tidak beroperasi.
Selama larangan mudik hingga arus balik, Efendi menyebut ia tetap mendapat penumpang. Namun jumlah penumpang berkurang dibanding hari biasa dengan jumlah mencapai 50 penumpang per hari. Trayek terminal pelabuhan Bakauheni tujuan terminal Rajabasa sebutnya menghasilkan Rp2,5 juta per hari. Tarif yang ditetapkan Rp50 ribu per orang.
Saat penerapan Mandatory Check Covid-19 ia menyebut penumpang wajib membawa surat negatif Covid-19. Pelaku perjalanan atau penumpang sebagian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik.
Karena trayek melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ia menyebut penumpang diperiksa pada Rest Area JTTS KM 20 B. Sebagian penumpang memilih melakukan rapid test di pelabuhan Bakauheni.
“Selama dua pekan pelaku usaha transportasi mengalami penurunan omzet karena penumpang berkurang hanya boleh melakukan perjalanan jika memiliki surat bebas Covid-19. Namun setelah ada pelayanan rapid test di pelabuhan Bakauheni penumpang bertambah menguntungkan pemilik usaha travel,” terang Efendi saat ditemui Cendana News, Selasa (18/5/2021).
Efendi menyebut sejumlah titik pos penyekatan juga tidak lagi bertugas. Pelaku usaha transportasi kembali bisa melayani pengguna jasa dari sejumlah kota di Lampung tujuan Bakauheni.