Perusahaan Bersertifikasi Halal Diminta Segera Konversi Ketetapan Halal
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta semua perusahaan bersertifikasi halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal produk.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, LPPOM MUI telah resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal bagi perusahaan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk.
Berdasarkan hal ini, sesuai SK Dewan Halal Nasional MUI No Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari sebelumnya dua tahun.
“Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI, dari sebelumnya dua tahun, sekarang jadi empat tahun. Dan nama sertifikat halal juga berubah menjadi Ketetapan Halal LPPOM MUI atau halal decree,” ungkap Ni’am, pada halal bihalal dan silaturahmi LPPOM MUI yang digelar virtual di Jakarta yang diikuti Cendana News, Senin (31/5/2021).
Kebijakan ini menurutnya, merupakan tata kelola baru ini setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait regulasi mengenai masa berlaku sertifikat halal.
Yakni sangatlah jelas kata dia, masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang UU JPH, pasal 42. Bahwa sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. “Kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” ujar Ni’am.