Perlu Mitigasi Risiko Hadapi Potensi Serangan Siber
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi terdapat dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan nomor 23, dengan keterangan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang (RUU) disiapkan oleh Pemerintah.
Dalam kesimpulan rapat kerja yang ditandatangani Ketua Baleg DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH.,M.H., Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, SH., M.Sc., Ph.D., dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E.,M.Si. tersebut, khususnya dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, juga tercatat RUU PDP dengan nomor urut 115. Bedanya, NA dan RUU disiapkan oleh DPR, pemerintah, dan DPD RI.
Di dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, terdapat pula RUU Ketahanan Keamanan Siber dengan nomor urut 1. Ada pun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang menyiapkan adalah DPR RI.
Saran dari pakar keamanan siber Pratama Persadha agar pemerintah segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Ketahanan Keamanan Siber, patut menjadi bahan pertimbangan. Pasalnya, kedua undang-undang ini kelak akan melengkapi peraturan perundangan-undangan yang menaungi wilayah siber. (Ant)