Perlu Mitigasi Risiko Hadapi Potensi Serangan Siber
Pakar keamanan siber Pratama Persadha pun lantas menganjurkan perusahaan negara selalu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk melakukan audit forensik digital dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada pada sistem.
“Langkah ini sangat perlu, guna menghindari pencurian data pada masa yang akan datang,” kata Pratama, yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN melalui percakapan WhatsApp, Jumat (30/4) sore.
Peristiwa ini adalah peringatan bagi perkembangan industri teknologi di Tanah Air yang terkoneksi dengan internet. Bisa dibayangkan, bila perusahaan atau sektor strategis dan vital negara banyak yang terkena serangan malware dan ransomware. Blackout akan kembali mengancam kehidupan.
Semua pihak, dituntut harus bisa meningkatkan keamanan pada sistem informasinya, meningkatkan perlindungan data, meningkatkan edukasi keamanan siber sumber daya manusia (SDM), dan adopsi teknologi terkini.
Solusinya? Cara terbaik ke depan adalah melalui mitigasi risiko. Seluruh karyawan dan para pemain platform perlu diatur, bahwa ada beberapa rules yang wajib diterapkan untuk memastikan keamanan siber yang lebih baik.
RUU PDP
Sebaiknya di Tanah Air sedari dini, pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Ketahanan Keamanan Siber untuk melengkapi perundangan yang menaungi wilayah siber.
Jika merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, dalam rangka penyempurnaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024 pada tanggal 9 Maret 2021, kedua RUU itu terdapat dalam lampiran.