Masjid Al Markaz Makassar Membatasi Jumlah Jamaah Salat Idulfitri
MAKASSAR – Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami, akhirnya harus membatasi jumlah jamaah yang bisa mengikuti salat Idulfitri 1442 Hijiriah, demi mencegah terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.
“Kita tetap menyelenggarakan salat Id di Masjid Al Markaz. Pembatasan tetap dilakukan, biasanya menampung 3.000 jamaah kini hanya dibolehkan 1.500 jamaah atau setengahnya saja,” tutur pengurus masjid setempat, Ismun, Rabu (12/5/2021) malam.
Pembatasan jamaah tersebut, sesuai dengan edaran pemerintah. Termasuk anjuran agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan. Meski demikian, pihaknya meminta maaf bagi jamaah yang biasanya memadati masjid untuk melaksanakan salat, harus bersabar, mengingat situasi dan kondisi tidak memungkinkan.
Selain itu, pengurus masjid tetap memperketat protokol kesehatan bagi seluruh jamaah yang akan menunaikan salat Id di masjid setempat. “Tetap pembatasan jamaah dan wajib pengaturan jarak, cuci tangan, membawa alat shalat masing-masing dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan paling penting pakai masker,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, H Khaeroni mengimbau, umat Muslim di Sulsel melaksanakan Salat Idul Fitri di area terbuka, seperti lapangan dan jalan raya khusus bagi zona kuning dan hijau.
Sedangkan untuk zona merah, dianjurkan untuk mengelar Salat Id di rumah masing-masing, demi mencegah penularan COVID-19. Hal itu mengingat kondisi di lingkungan masing masing daerah. “Kalau-pun terpaksa di masjid, saya berharap agar pelaksanaan Salat Id jamaah di dalam hanya 50 persen dan di luar 50 persen. Dan terpenting, tetap patuh protokol kesehatan, jaga jarak, kenakan masker, serta membawa peralatan salat dari rumah masing-masing,” sarannya.