Pemkot Bogor Bolehkan Salat Id di Masjid dan Tempat Terbuka
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, membolehkan warganya yang tinggal di lokasi yang dinyatakan aman dari COVID-19, untuk melaksanakan Salat Idulfitri (Id) di masjid dan tempat terbuka. Warga yang boleh melaksanakan adalah yang tinggal di RW berstatus zona hijau dan kuning.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM, tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idulfitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan di tempat terbuka. Namun pelaksanannya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye, belum diizinkan melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka. “Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Salat Idulfitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya,” jelasnya.
Persyaratan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan pengaturan menjaga jarak.
Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir. Warga Lanjut Usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.