Warga Indragiri Hilir Riau Diizinkan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan, saat menerima penghargaan sistem merit – Foto Dok Ant

INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Muhammad Wardan, mengizinkan warganya melaksanakan Salat Idulfitri 1442 H di masjid atau di lapangan, mengingat wilayah itu saat ini berstatus zona kuning COVID-19.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya penurunan kasus COVID-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah Salat Id di masjid dan lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Muhammad Wardan, di Tembilahan, Rabu (12/5/2021).

Izin pelaksanaan Salat Id di masjid dan lapangan diberikan, didasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Inhil.

Kendati Salat Id di masjid atau musala dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah kenaikan kembali kasus COVID-19. “Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat, untuk menghindari terjadinya lonjakan COVID-19 setelahnya,” ungkap Bupati.

Sejumlah ketentuan pelaksanaan Salat Id-pun, telah diatur dalam SE Bupati tersebut. Seperti jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.

Selanjutnya, Panitia Salat Idulfitri mempersiapkan alat pengecek suhu tubuh (thermo gun), guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti Salat Idulfitri di masjid atau di lapangan.

Kemudian, seluruh jamaah diwajibkan memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak kotbah di masjid atau di lapangan. Seusai Salat Idulfitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. “Saya mengharapkan seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khususnya umat muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita terhindar dari COVID-19,” pungkas Bupati.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Inhil per 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif COVID-19 sebanyak 1.214 orang, dengan 1.070 orang sembuh, dan 60 orang meninggal dunia. (Ant)

Lihat juga...