Pemkot Bekasi Larang Acara Buka Puasa Bersama Ramadhan 2022
Editor: Koko Triarko
BEKASI, Cendana News– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan open house Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Hal itu juga sesuai instruksi presiden yang melarang para pejabat negara menggelar acara buka bersama dan open house Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Namun demikian, giat tarawih keliling Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap ada sesuai Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos Tanggal 24 Maret 2022.
“Saya berharap tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan open house Idul Fitri di Kota Bekasi,” tegas Tri Adhianto.
Dia juga menyampaikan adanya Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 Tanggal 24 Maret 2022. Surat ini perihal arahan presiden sebagai berikut;
1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap perlu kehati-hatian dan kewaspadaan.
2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh warga masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Serta segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di puskesmas di wilayah Kota Bekasi, atau sentra vaksin terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selama bulan Ramadhan 1443 Hijirah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyesuaian hari dan jam pelayanan Sentra Vaksinasi Stadion Patriot Candrabhaga (PCB) di Gate 10.
“Pelayanan tentunya tetap kami buka, hanya ada penyesuaian hari dan jamnya selama bulan Ramadhan, tidak berarti tutup,” ungkap Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Adapun jadwal penyesuaian Sentra Vaksinasi Stadion PCB selama bulan Ramadhan adalah setiap Senin sampai Jumat. Buka mulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, yang melayani vaksin Dosis 1 dan 2 serta vaksin booster.
Persyaratan yang sama masih berlaku, yakni membawa fotokopi KTP dan KK.
Untuk KTP Kota Bekasi dan non Kota Bekasi membawa bukti vaksin pertama untuk dosis kedua, dan tiket vaksin booster.
“Serta melampirkan surat keterangan dokter bila memiliki riwayat penyakit,” tambah Tanti.
Adapun jenis vaksin di Stadion PCB menyesuaikan ketersediaan yang ada. Jika vaksin pertama Sinovac, maka vaksin kedua juga Sinovac. Dan, booster untuk vaksin primer Sinovac bisa diberikan setengah dosis Pfizer atau Astra Zeneca, ataupun Moderna dengan dosis penuh.
Jika vaksin primernya Pfizer, boosternya bisa dengan Pfizer dosis penuh atau Astra Zeneca dengan dosis penuh, atau setengah dosis Moderna. Pada intinya menyesuaikan ketersediaan yang ada.
“Berdasarkan ketersediaan, untuk saat ini dosis 1 dan 2 ada vaksin Sinovac dan Astra Zeneca. Serta vaksin booster yang ada adalah jenis Astra Zeneca dan Moderna,” tambah Tanti.
Terkait boleh atau tidaknya melakukan vaksinasi saat puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Bahwa, Vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh sepanjang tidak membahayakan.
“Ada Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksinasi saat puasa, untuk itu tidak ada alasan untuk menunda vaksinasi,” pungkas Tanti.