KPK : Penahanan Dua Tersangka Suap Proyek Pemkab Indramayu Diperpanjang

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,  pada tahun anggaran 2019.

Dua tersangka masing-masing anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

“Tim penyidik KPK memperpanjang kembali masa penahanan tersangka ABS dan tersangka STA masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut dengan agenda, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Lihat juga...