Bupati Lumajang Persilakan Masyarakat Selenggarakan Salat Id
LUMAJANG – Bupati Lumajang, Jawa Timur, Thoriqul Haq, mempersilakan masyarakat untuk menyelenggarakan salat Idulfitri (Id) 1442 Hijriah berjamaah di masjid, musala, dan lapangan atau tempat terbuka lainnya. Namun, pelaksanaanya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Imbauan kami kepada masyarakat boleh menggunakan masjid, musala atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan salat Id,” kata Thoriqul, usai menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid Indonesia dan sejumlah organisasi keagamaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (10/5/2021).
Menurutnya pelaksanaan salat id di masjid, musala atau tempat terbuka, menjadi upaya dari mengurai supaya masjid dapat melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan COVID-19 dan pelaksanaannya bisa tertib. “Sesuai Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan salat Idulfitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dengan kapasitas 50 persen,” katanya.
Selain itu, penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan bagi para jamaah untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Untuk pelaksanaan Idulfitri segera akan dikeluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan imbauan bahwa pelaksanaan salat Id diimbau patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Sementara mengenai takbir keliling, bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq mengatakan, takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di masing-masing musala atau masjid dengan kapasitas juga dibatasi maksimal 10 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah. “Pelaksanaan takbir keliling berdasarkan rapat tidak boleh dilakukan, jadi takbir dilakukan di musalla dan masjid dengan pengeras suara yang hanya ada di dalam tempat ibadah,” kata Thoriqul Haq.