Pada 13 Sampai 16 Mei Mal di Banjarmasin Tutup

Pejabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, saat rapat koordinasi tenrang penutupan sementara mal dan lainnya pada libur Hari Raya Idul Fitri – foto Ant

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan, pusat perbelanjaan modern seperti mal harus tutup pada 13 sampai 16 Mei 2021. Hal ituy untuk mengantisipasi kerumunan pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijrah.

Ketentuan tersebut disampaikan langsung Pejabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, usai menggelar rapat koordinasi bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin di Balaikota, Senin (10/5/2021).

Akhmad Fydayeen mengeluarkan Surat Edaran (SE), tertanggal 10 Mei, tentang penutupan sementara tempat wisata, jasa wisata, jasa hiburan dan rekreasi, mal, cafe, rumah makan atau restoran serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Banjarmasin.

SE tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.10/2021, tertanggal 3 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Semuanya untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

“Maka untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan hari raya Idulfitri dan libur nasional, maka perlu dilakukan penutupan sementara tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, seperti yang disebutkan dalam surat edaran tadi,” terangnya.

Dia menyampaikan isi draft surat edaran penutupan sementara tersebut dimulai pada 13 Mei hingga 16 Mei 2021, kegiatan itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19. “Maka Forkopimda dalam hal ini mengambil sikap akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan bagi masyarakat,” ucap Akhmad Fydayeen.

Tempat-tempat yang akan ditutup sementara adalah, tempat yang menimbulkan kerumunan. Dan sebelum penutupan sementara dilaksanakan, pada 13 Mei Tim Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi, hingga menjelang lebaran sesuai dengan arahan Permendagri.

“Karena apa, kita tahu pasti, makin banyak manusia berkerumun maka makin cepat penyebaran COVID-19, tempat-tempatnya salah satunya adalah Mal kemudian cafe, resto dan segalanya menimbulkan kerumunan termasuk pariwasata juga dari 13 sampai 16 Mei 2021 dan untuk kebutuhan sembako tetap beroperasi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...