BNPT Tetapkan Lima Nama di Papua Masuk ‘DTTOT’
“Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Dan, kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan,” katanya.
Boy Rafli mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu, namun belum bisa menjerat organisasi.
Menurut dia, UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.
“Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis, karena bisa membeli senjata dan peluru,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (Ant)