Tim Gabungan DKP Pantau Kesehatan Terumbu Karang di SAP Alor
Selain itu, sebagai referensi untuk penyusunan revisi dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya, yang menjadi bagian dari target prioritas.
“Hasil ini juga nantinya menjadi landasan dalam melakukan pengelolaan kawasan secara kolaboratif, guna mengakomodasi semua kepentingan dalam kawasan konservasi perairan daerah, dengan tujuan akhir pada peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya secara resmi telah ditetapkan pada 16 Juni 2015, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 seluas 276,693.38 hektare.
Kawasan ini dikelola dengan sistem rekayasa ruang melalui zonasi perairan, yang terbagi atas zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan seperti untuk pariwisata dan zona lainnya yang dilindungi. (Ant)