Polres Limapuluh Kota Tangkap Lima Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Tewas
SARILAMAK – Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Satu di antaranya meninggal, setelah terkena tembakan karena mencoba kabur saat ditangkap.
Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan mengatakan, satu tersangka yang meninggal tersebut berinisial E (32), yang harus ditembak karena mencoba melarikan diri. “Satu dari lima tersangka berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa kita tembak setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun akhirnya tersangka E meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh,” katanya, didampingi Kasat Binmas AKP Kaspi Darmis dan Kasubag Humas Iptu H. Tambunan, Rabu (14/4/2021).
Pada awalnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lebih dulu membekuk tersangka RF (20) dan AL (20) di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, dengan barang bukti (BB) 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga berhasil menangkap JM (21) dan LD (20) dengan Barang Bukti tujuh paket narkoba jenis Sabu-sabu. Dari penangkapan empat tersangka ini asal barang mengarah kepada E (32).
E (32), merupakan seorang residivis dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has mengatakan, E merupakan DPO dari Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan BNN Kota Payakumbuh, karena terlibat dalam sejumlah kasus besar, yang pernah diungkapkan oleh pihak kepolisian.