Peneliti UI Sarankan Penerbitan Aturan Pemanfaatan Bansos

JAKARTA — Peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan bantuan sosial guna mencegah dana bantuan digunakan untuk membeli rokok.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana mengemukakan bahwa larangan membelanjakan dana bantuan sosial (bansos) untuk rokok akan efektif jika dituangkan ke dalam regulasi resmi seperti Peraturan Menteri Sosial.

“Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas,” kata Renny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

“Reformasi program bansos yang lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan bersyarat diharapkan mengurangi risiko bansos untuk konsumsi rokok,” ia menambahkan.

Risiko penggunaan dana bantuan sosial untuk belanja rokok antara lain disampaikan dalam makalah penelitian Tim PKJS Universitas Indonesia mengenai pengaruh bantuan sosial pada konsumsi tembakau yang terbit di Tobacco Induced Diseases, jurnal rujukan studi tentang isu rokok yang kelola oleh International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases.

Menurut hasil analisis Tim PKJS Universitas Indonesia, intensitas konsumsi rokok anggota keluarga yang merokok dalam keluarga penerima dana bantuan sosial lebih besar dibandingkan dalam keluarga yang tidak menerima bantuan sosial terlepas dari status sosial-ekonominya.

Penerima bantuan sosial tunai cenderung meningkatkan konsumsi rokoknya 0,258 batang per hari atau 1,81 batang per minggu, lebih banyak dibandingkan mereka yang bukan penerima bantuan.

Lihat juga...