Madiun Perpanjang PPKM Mikro untuk Fokus Larangan Mudik
Kemudian masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu, harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Sementara setiap pendatang atau tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu, wajib menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) dan atau menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 untuk disampaikan kepada petugas Ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas. “Mari, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudik dulu,” tegasnya.
Dengan mematuhi imbauan pemerintah tersebut, diharapkan kasus COVID-19 di Kota Madiun dapat terus ditekan. Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Rabu (21/4/2021) mencapai 2.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.923 orang di antaranya telah sembuh, 31 orang lainnya masih dalam perawatan, 56 orang isolasi mandiri, dan 141 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per Rabu (21/4/2021), konfirmasi baru sebanyak 15 orang, sembuh 11 orang, dan meninggal dunia satu orang. (Ant)