Madiun Perpanjang PPKM Mikro untuk Fokus Larangan Mudik
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun Provinsi Jawa Timur, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, untuk tahap ke-VI. Kali ini pembatasan yang berlaku antara 20 April sampai 3 Mei 2021, terfokus pada larangan mudik lebaran.
“Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021,” ujar Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (21/4/2021).
Fokus larangan mudik lebaran, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, bertujuan untuk semakin mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Madiun. Ia menilai, selama PPKM mikro diterapkan, terjadi tren penurunan kasus di wilayah Madiun. Bahkan tingkat kesembuhan semakin tinggi. Karena itu, ia meminta warga Kota Madiun yang merantau untuk tidak mudik tahun ini.
“Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi, sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya meski hanya di rumah,” kata Maidi.
Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun No.9/2021, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi atau kabupaten atau kota, tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun telah menyiapkan tempat karantina selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat.