Larangan Ekspor Benih Lobster, Kebijakan Ramah Lingkungan
JAKARTA – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis, karena kebijakan tersebut merupakan contoh kongkret program ramah lingkungan.
“(Larangan ekspor benih lobster) jelas berdampak (ke lingkungan),” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim di Jakarta, Senin (19/3/2021).
Untuk itu, ujar Abdul Halim, KKP perlu untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih membolehkan hal tersebut.
Abdul Halim dalam sejumlah kesempatan lainnya juga sudah menekankan pentingnya untuk mengatasi problem terkait pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Ia berpendapat, bahwa bila pengembangan lobster masih berjalan sporadis, praktik penyelundupan ke negara seperti Vietnam dicemaskan tidak akan berkurang.
Apalagi, menurut dia prinsip dasarnya adalah stok lobster di perairan Indonesia sebagian besar sudah mengalami eksploitasi berlebihan. Untuk itu, lanjutnya, upaya yang perlu dilakukan adalah pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.
KKP menegaskan tidak akan lagi memberikan izin terhadap ekspor benih bening lobster (BBL), karena ingin betul-betul menggalakkan budi daya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
“Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada. Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budi daya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/4).