Kalteng Prioritaskan Program Penanganan Karhutla

PALANGKA RAYA – Para kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kebijakan antisipasi dan penanganan terulang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai dua program prioritas utama pada 2021, bersamaan penanganan pandemi Covid-19.

Karhutla momok lama bagi masyarakat Kalteng. Peristiwa kebakaran besar dan lama terjadi pada 2015 berulang pada 2019 menimbulkan dampak besar dan kerugian sektor ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kesehatan, dan bahkan mengancam jiwa warga di provinsi penduduk 2,65 juta jiwa itu.

Karhutla yang menyebabkan kabut asap tebal berkepanjangan menyelimuti wilayah udara Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalteng, pada pertengahan September 2019 dalam kategori sangat membahayakan jiwa manusia yang menghirupnya. Bahkan, banyak kawanan orang utan mati terkepung api dan panasnya lahan gambut yang terbakar.

Perangkat monitor tingkat pencemaran udara yang terpasang di kawasan Bundaran Besar, pusat keramaian di Kota Palangka Raya ketika itu per 15 September 2019 menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada angka 500 –masuk kategori beracun.

Jika mengacu pada Air Quality Index (AQI) yang berkisar 0-500, AQI di Kota Palangka Raya sehari kemudian sudah mencapai angka 1.771. Padahal, level AQI 301-500 sudah masuk kategori beracun. Pada waktu bersamaan AQI Kota Jakarta hanya 89.

Buruknya kondisi udara akibat karhutla menyebabkan warga Kalteng secara massal terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan setiap hari sesak kunjungan warga dengan keluhan pusing, iritasi mata, sesak napas, mual-mual, dan lemah badan.

Lihat juga...