Kades di Purbalingga Diminta Mendata Pemudik
PURBALINGG – Kepala desa di Kabupaten Purbalingga, diminta untuk mendata pemudik yang baru datang dari luar kota. Serta memastikan status kesehatannya, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Kepala desa mulai hari ini, hingga Idul Fitri nanti, diminta untuk menerapkan program lapor warga, mendata warganya baru datang dari luar kota dan memastikan status kesehatannya,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (22/4/2021).
Pada kegiatan Amaliah Ramadan, yang diselenggarakan di Desa Toyareja, bupati menambahkan, warga yang baru tiba dari luar kota harus dapat menunjukkan surat hasil tes antigen negatif. “Pemudik yang datang wajib menunjukkan surat hasil tes antigen,” tambahnya.
Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat hasil tes antigen negatif, maka kades dan perangkat desa harus bisa membawa pemudik tersebut ke pelayanan kesehatan, untuk menjalani tes. Dengan melakukan berbagai upaya antisipasi, diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu. “Antisipasi diperlukan untuk mengantisipasi adanya warga perantauan yang nekat pulang kampung, meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga, Hanung Wikantono mengingatkan masyarakat di daerahnya, khususnya yang berada di perantauan, untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. “Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan, kembali kami imbau untuk tidak mudik dulu, taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik,” katanya.
Aturan terkait larangan mudik dibuat demi kepentingan masyarakat luas. “Tentu aturan terkait larangan mudik ini ada sebabnya, antara lain karena pandemi COVID-19 masih belum selesai,” tandasnya.